Cara Daftar NPWP Online berikut merupakan persyaratan yang harus disediakan oleh wajib pajak:
- Fotokopi NPWP suami untuk perempuan sudah menikah.
- Fotokopi KTP sendiri bagi WNI atau KITAS bagi WNA.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. (jika sebagai karyawan)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. (jika melakukan pemisahan harta)
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak atau mengisi formulir di website pajak jika melalui online.
selanjutnya Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar.
Demikian cara daftar NPWP secara online maupun offline. NPWP akan dikirim ke alamat sesuai domisili anda melalui pos.